ADVERTISEMENT

Diduga Maling Duit Rakyat pada Proyek Depo Sampah, ASDA III Kota Cilegon Ditahan

Rabu, 1 Juni 2022 19:05 WIB

Share
ASDA III Kota Cilegon, UI, saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Serang. (foto: ist)
ASDA III Kota Cilegon, UI, saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon, UI, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Pejabat Eselon 2 ini diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

UI ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pembangunan depo sampah itu diduga tidak sesuai perencanaan dan tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya.

Selain UI, penyidik Kejari Cilegon pun menetapkan tersangka LH dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kejari Cilegon pada Selasa 31 Mei 2022 malam, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Pada malam yang sama, kedua tersangka pun digelandang ke Rutan Kelas II B Serang.

Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan.

"Saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022. Kedua saudara LH selaku Penyedia/ Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: 
TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022," papar Ineke Selasa 31 Mei malam.

Ineke menjelaskan, kronologis perkara berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo (BACI) ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT BACI untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000.

Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT BACI secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT