"Saya dibonceng salah satu pelaku. Ada empat motor menuju kantor leasing, termasuk motor saya," jelas KI.
Namun di tengah perjalanan, KI diturunkan oleh pelaku. Motor korban bernopol B-5346-FEJ pun dibawa lari.
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dibawa pelaku.
Lihat juga video “Kecewa Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Bui, Korban Histeris dan akan Ajukan Banding”. (youtube/poskota tv)
KI telah melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Makasar dengan nomor registrasi LP/154/K/III/PMJ/ResJT/Sek.Mks.
Dalam laporan polisi itu, kasus ini termasuk tindak pidana penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. (ardhi)