ADVERTISEMENT

Biar Kapok! Rampas Motor di Tengah Jalan, Dua 'Mata Elang' Diringkus Polisi

Minggu, 5 Juni 2022 14:10 WIB

Share
Dua debt Collector saat diamanakan di Mapolres Metro Tangerang Kota. (foto: ist)
Dua debt Collector saat diamanakan di Mapolres Metro Tangerang Kota. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang debt collector atau mata elang berinisial BAN (28) dan AT (26) yang diduga membuat resah pengendara motor di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Kedua pelaku merampas paksa motor korbannya bernama Hendra (23) warga Rumpin, Bogor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kronologis kejadian menurut keterangan korban sepulang bekerja menggunakan motor jenis metik Honda Scoopy, tiba-tiba dihadang. menggunakan tiga motor berboncengan.

"Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan," katanya, Minggu 5 Juni 2022.

Selanjutnya Korban di bawa pelaku menuju kantor Adira terdekat. Namun, belum sampai kantor yang di tuju korban di turunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kantor cabang Adira leuwiliang, Bogor menemui bapak Jono dilantai dua," ungkapnya.

Lanjut Zain, korban pun kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada yang bernama bapak Jono di lantai dua seperti yang disebutkan pelaku.

"Karena TKP nya berada di wilayah kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Zain Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (3/6) kemarin.

"Kemudian anggota bergerak ke lokasi kejadian, hingga akhirnya kami dapat mengamankan pelaku berikut barang bukti, Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor, kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri," tegas Dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT