Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

Seleb

Kasus Dugaan Penipuan Opsi Biner, Kapten Vincent Dituding Gunakan Modus Serupa Indra Kenz dan Doni Salmanan

Jumat 01 Apr 2022, 08:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram yang juga merupakan pilot, yakni Kapten Vincent Raditya atau yang kerap disapa Kapten Vincent, dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga menjadi afiliator opsi biner (binary option) melalui aplikasi trading Oxtrade yang sering dipromosikannya melalui media sosial.

Adapun pihak pelapor yang juga mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut, bernama Federico Fandy yang mempolisikan Kapten Vincent atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi trading Oxtrade.

Menurut Tim Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, Kapten Vincent dalam menarik minat para korban  disebut memiliki modus operandi yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Indra Kenz maupun Doni Salmanan yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong.

"Kedudukan terlapor (Kapten Vincent) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Dia menyebut, karena modus operandi yang digunakan juga percis sama, maka Pasal yang disangkakan pun sama dengan yang disangkakan kepada bekas duo 'crazy rich' itu.

"Pasal yang disangkakan pada terlapor saudara VR sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Irsan mengatakan,dengan banyaknya kemiripan yang terjadi antara Kapten Vincent dan duo bekas 'crazy rich' itu. Dia meyakini jika dalam waktu dekat Kapten Vincent pun akan diperiksa dan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, Kuasa hukum Federico lainnya, yakni Riswal Saputra mengatakan, akibat hal ini, kliennya itu telah merugi hingga puluhan juta rupiah usai mengikuti paparan materi edukasi dalam grup Telegram yang ditautkan Kapten Vincent melalui Instastory di akun Instagram pribadinya.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.

Menurutnya, di dalam perkara ini, yang menjadi korban bukanlah hanya kliennya saja. Dia menyebut, masih ada banyak korban yang merugi akibat bergabung dalam aplikasi trading Oxtrade yang dipromosikan Kapten Vincent.

Namun, dia menjelaskan, saat ini ia hanya membuat laporan untuk kliennya saja. Sebab, Riswal beralasan bahwa ia masih mengumpulkan bukti-bukti lain terlebih dahulu sebelum membuat laporan serupa.

"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. InsyaAllah  dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ucapnya.

Terkait dengan jumlah korban yang mengadu dalam perkara ini, kata dia, saat ini telah terhimpun lebih dari 10 orang. Namun, para korban tersebut, tegas dia, masih kembali mengumpulkan bukti-bukti untuk mensahihkan data pada saat pembuatan laporan.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," jelas Riswal.

Lebih lanjut, laporan yang tertuju kepada Kapten Vincent itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Selanjutnya, laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.

Selain itu, influencer ini juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP. (Adam).

Tags:
dipolisikanDugaan KasusPenipuan Opsi BinerKapten VincentGunakan ModusSerupa Indra Kenzdoni salmanan

Reporter

Administrator

Editor