ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tahap 1

Rabu, 20 April 2022 15:10 WIB

Share
Foto : Tersangka kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan (foto : ist)
Foto : Tersangka kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan (foto : ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung saat ini telah menerima pelimpahan berkas Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong Qoutex dari penyidik Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Adapun pelimpahan berkas Doni ini masih dalam pelimpahan berkas tahap 1. Pelimpahan tersebut diterima Kejagung RI kemarin Selasa. Pelimpahan berkas dilakukan Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022).

 

"Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Ketut.

Ketut mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar. (CR-07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT