ADVERTISEMENT

Influencer Kapten Vincent Dipolisikan Terkait Trading Oxtade, Polisi Janji Tangani Cepat dan Profesional

Minggu, 3 April 2022 10:12 WIB

Share
Kapten Vincent.(Instagram)
Kapten Vincent.(Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tangani kasus pelaporan influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya dalam dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polda Metro Jaya janji akan cekatan dan profesional .

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombesn Pol. E. Zulpan mengatakan, dalam hal ini, polisi akan segera memanggil pelapor yang juga menjadi korban guna dimintai klarifikasi.

"Penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan pelapor, kemungkinan tanggal pemeriksaannya itu di Minggu depan," kata Zulpan, Minggu (3/4/2022).

Dia menjelaskan, bahwa kasus yang menyeret nama Kapten Vincent itu hingga sampai kini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Pemanggilan terhadap pelapor, lanjut Zulpan, bertujuan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam pelaporan tersebut.

"Tentunya laporan sudah diterima polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu serta membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," papar perwira menengah Polri itu.

Zulpan mengatakan pemanggilan terhadap pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memutuskan untuk memanggil Kapten Vincent terlebih dahulu.

"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kami polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kami dalami dulu laporannya," ujarnya.

Sebelumnya, influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kapten Vincent, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi trading Oxtrade yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh seorang korban opsi biner aplikasi trading Oxtrade bernama Federico Fandy itu. Kapten Vincent diduga menjadi afiliator dari aplikasi trading Oxtrade.

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Tim Kuasa hukumnya, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Riswal mengatakan, kliennya itu telah merugi hingga puluhan juta rupiah usai mengikuti paparan materi edukasi dalam grup Telegram yang ditautkan Kapten Vincent melalui Instastory di akun Instagram pribadinya.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.

Sedangkan Kuasa hukum lainnya, Irsan Gusfrianto, menyebut Kapten Vincent dalam menarik minat para korban, menggunakan modus operandi yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Indra Kenz maupun Doni Salmanan yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong.

"Kedudukan terlapor (Kapten Vincent) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis," kata Irsan.

Adapun laporan yang tertuju kepada Kapten Vincent itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.

Selanjutnya, laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.

Selain itu, influencer ini juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT