JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pihak kepolisian sedang mengagendakan tanggal pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan terhadap pilot Vincent Raditya atau yang biasa dikenal Kapten Vincent sebagai affiliator trading binary option Oxtrade.
Diketahui, laporan korban berinisial FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, terkait pelapor yang rencananya akan dimintai keterangan pekan depan.
"Penyidik sedang mengagendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan minggu depan," kata Zulpan, dikutip dari PMJnews, Sabtu (2/4/2022).
Zulpan menambahkan, pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, melayani laporan yang dilayangkan, pihak penyidik masih melakukan penyelidikan.
"Tentu jika laporan sudah masuk maka polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian akan memeriksa pelapor dengan membawa barang bukti yang dimiliki pelapor," tukas Zulpan.
Heboh! Harga Pertamax Dikabarkan Akan Naik Mulai April
Sementara itu, sebelumnya, Influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi trading Oxtrade yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.
Adapun Kapten Vincent, dilaporkan oleh seorang korban opsi biner aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy yang menyebut, bahwa influencer tersebut merupakan afiliator dari aplikasi trading itu.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Tim Kuasa hukumnya, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022). (Ibriza)