ADVERTISEMENT

Pernah Dikasih Uang Rp 50 Juta oleh Indra Kenz, Lord Adi 'Masterchef' Kembalikan ke Bareskrim Polri

Jumat, 1 April 2022 13:52 WIB

Share
Foto :Seorang koki Lord Adi Master Chef kembalikan uang Rp 50 juta dari tersangka Bareskrim Indra Kenz. (Ist.)
Foto :Seorang koki Lord Adi Master Chef kembalikan uang Rp 50 juta dari tersangka Bareskrim Indra Kenz. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suhaidi Jamaan atau akrab disapa Lord Adi Koki kontestan Masterchef telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 Juta rupiah ke Bareskrim Polri kemarin, Kamis (31/3/2022). Uang tersebut merupakan pemberian tersangka penipuan aplikasi binomo Indra Kenz.

Lord Adi kembalikan uang yang diberikan Indra Kenz atas inisiatif sendiri. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Lord Adi telah mendapatkan uang dari Indra Kenz yang terlibat kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

"Atas inisiatif sendiri, Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Gatot menambahkan, Lord Adi diketahui telah menerima uang dari IK saat dirinya tengah berulang tahun melalui via transfer. Selanjutnya, penyidik akan mengambil langkah untuk membuat berita acara sekaligus menyita barang bukti berupa uang yang diberikan Lord Adi.

 

Sebelumnya diketahui, Crazy rich asal Medan itu diduga kuat menghilangkan barang bukti uang hasil kejahatannya di beberapa rekening. Dia diduga memindahkan uang haram tersebut dari satu rekening ke rekening lain sebelum disita polisi.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Karopenmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU."Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

 

"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya. (CR-07)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT