ADVERTISEMENT

Kasus Aplikasi Binomo yang Menyeret Indra Kenz Kian Meroket, Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Lain

Jumat, 25 Maret 2022 20:36 WIB

Share
Disita Polisi, kekayaan Indra Kenz disebut capai ratusan miliar.(Foto/Instagram/@indrakenz)
Disita Polisi, kekayaan Indra Kenz disebut capai ratusan miliar.(Foto/Instagram/@indrakenz)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz hingga kini masih ramai dibicarakan di kalangan masyarakat luas maupun para pengguna media sosial.

Setelah sebelumnya menyebut ada aliran dana terkait Binomo ke luar negeri, polisi kini kembali menemukan fakta lain dari perkara investasi bodong tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini Bareskrim Polri telah mengantongi nama-nama calon tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.

"(Calon tersangka baru) sudah ada," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jum'at (25/3/2022).

Namun, jenderal bintang satu itu belum menjabarkan detail terkait siapa saja nama-nama calon dari para tersangka itu.

Menurut Whisnu, saat ini penyidik masih terus mengusut keberadaan dari para calon tersangka itu.

"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara mengatakan, para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif.

"Ada penerima aktif dan pasif. Namun, semuanya bisa menjadi tersangka," kata Candra.

Dia menjelaskan, terkait penerima aktif, memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang.

Sementara penerima pasif, hanya menerima aliran dana dari tersangka.

Sebelumnya, Indra Kusuma atau yang akrab dikenal sebahai Indra Kenz, terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut.

Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo.

Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT