Jadi Tersangka, Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf: Orang Tua Saya Tidak Pernah Ajarkan Menipu

Jumat 25 Mar 2022, 19:37 WIB
Teks foto : Bareskrim Polri menggelar jumpa pers kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz.(ist)

Teks foto : Bareskrim Polri menggelar jumpa pers kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kenz.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jadi tersangka,  Indra Kenz, menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang bergelut di dunia trading.

Indra Kenz yang nama aslinya Indra Kusuma, telah dijadikan tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Bekas 'crazy rich' Medan itu menjelaskan, bahwa mula dia mengetahui dunia trading, khususnya binari option Binomo itu dia ketahui pada tahun 2018 lalu.

Dia mengatakan, semua itu berawal dari melihat iklan yang pada akhirnya membuatnya mengikuti pelatihan pada tahun 2019 dan mulai membuat konten YouTube yang membuat namanya melambung dikenal publik.

"Dari awal saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," kata Indra di Bareskrim Polri, Jum'at (25/3/2022).

Dia melanjutkan, kendati hal ini harus terjadi menimpanya, ia tetap ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan seluruh pihak yang telah mengawal kasus ini dari awal.

"Dan tentunya, ke depannya saya berharap semua masyarakat dapat belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi yang legal maupun ilegal. Karena investasi memiliki risiko," jelas dia.

Selain itu, terkait perkara yang menjeratnya ini, dia mengatakan siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku.

"Terakhir, sebagai pria yang bertanggung jawab saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Dan yang pasti terima kasih atas kesempatannya," tandas Indra.

Untuk diketahui, affiliator Binomo, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (Adam).
 

Berita Terkait
News Update