ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Penipuan Opsi Biner, Kapten Vincent Dituding Gunakan Modus Serupa Indra Kenz dan Doni Salmanan

Jumat, 1 April 2022 08:23 WIB

Share
Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)
Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram yang juga merupakan pilot, yakni Kapten Vincent Raditya atau yang kerap disapa Kapten Vincent, dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai diduga menjadi afiliator opsi biner (binary option) melalui aplikasi trading Oxtrade yang sering dipromosikannya melalui media sosial.

Adapun pihak pelapor yang juga mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut, bernama Federico Fandy yang mempolisikan Kapten Vincent atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi trading Oxtrade.

Menurut Tim Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, Kapten Vincent dalam menarik minat para korban  disebut memiliki modus operandi yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Indra Kenz maupun Doni Salmanan yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong.

"Kedudukan terlapor (Kapten Vincent) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis," kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Dia menyebut, karena modus operandi yang digunakan juga percis sama, maka Pasal yang disangkakan pun sama dengan yang disangkakan kepada bekas duo 'crazy rich' itu.

"Pasal yang disangkakan pada terlapor saudara VR sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Irsan mengatakan,dengan banyaknya kemiripan yang terjadi antara Kapten Vincent dan duo bekas 'crazy rich' itu. Dia meyakini jika dalam waktu dekat Kapten Vincent pun akan diperiksa dan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

 

Sementara itu, Kuasa hukum Federico lainnya, yakni Riswal Saputra mengatakan, akibat hal ini, kliennya itu telah merugi hingga puluhan juta rupiah usai mengikuti paparan materi edukasi dalam grup Telegram yang ditautkan Kapten Vincent melalui Instastory di akun Instagram pribadinya.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT