JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah memeriksa Vincent Raditya alias Kapten Vincent, Rabu (6/4/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent masih ada hubungan terkait investasi bodong berkedok robot trading.
"Iya (diperiksa)," kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (6/4).
Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan robot trading jenis apa yang melibatkan Kapten Vincent. Dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi.
"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," lanjutnya.
Untuk diketahui, Kapten Vincent dikabarkan adalah afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kapten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kapten Vincent, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) binary option aplikasi trading Oxtrade yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.
Dalam laporan tersebut, Kapten Vincent diduga menjadi afiliator dari aplikasi trading Oxtrade.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Tim Kuasa hukumnya, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Adapun laporan yang tertuju kepada Kapten Vincent itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.