ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Periksa Vincent Raditya, Terkait Dugaan Investasi Bodong Robot Trading

Rabu, 6 April 2022 16:21 WIB

Share
Kapten Vincent.(Instagram)
Kapten Vincent.(Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah memeriksa Vincent Raditya alias Kapten Vincent, Rabu (6/4/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent masih ada hubungan terkait investasi bodong berkedok robot trading.

"Iya (diperiksa)," kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (6/4).

Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan robot trading jenis apa yang melibatkan Kapten Vincent. Dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi.

 

"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kapten Vincent dikabarkan adalah afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kapten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kapten Vincent, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) binary option aplikasi trading Oxtrade yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.

Dalam laporan tersebut, Kapten Vincent diduga menjadi afiliator dari aplikasi trading Oxtrade.

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Tim Kuasa hukumnya, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT