ADVERTISEMENT

Setelah Indra Kenz, Polisi Bekuk Manager Development Investasi Bodong Binomo

Minggu, 3 April 2022 11:30 WIB

Share
Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)
Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap  pria bernama Brian Edgar Nababan yang merupakan Manager Development Platform investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka lain dari sengkarut kasus investasi bodong Binomo.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap yang bersangkutan, diketahui, Brian mengaku pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan Oktober 2018 silam.

"Tersangka mendaftar di perusahaan Russia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo," ujarnya.

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.

Perwira tinggi Polri itu melanjutkan, sejak bulan Februari 2019 lalu, Brian mendapatkan 'kue' jabatan sebagai Manager Development Platform Binomo.

"Jadi tugas tersangka, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," imbuh Whisnu.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," bebernya.

Whisnu mengatakan, tersangka usai dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT