ADVERTISEMENT

Catat Ya! SPBU yang Selewengkan Produk Solar Bersubsidi Tak akan Dapat Pasokan dan Ditutup Usahanya

Minggu, 3 April 2022 10:43 WIB

Share
Dam truk isi bahan bakar untuk SPBU ilustrasi. (dok. migas.esdm.go.id)
Dam truk isi bahan bakar untuk SPBU ilustrasi. (dok. migas.esdm.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Pertamina bakal tindak tegas para pengusaha SPBU yang melakukan penyelewengan terhadap produk subsidi solar. 

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan sanksi tersebut berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU. 

 "Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/4/2022).

 Guna mengantisipasi oknum dalam penyelewengan terhadap produk subsidi solar, kata Fajriyah, Pertamina akan terus menggandeng dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindak tegas pengusaha yang melanggar regulasi dalam penyaluran solar.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polisi dan TNI yang telah berhasil menangkap penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia. Di antaranya Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, hingga Jakarta.

 “Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Fajriyah.

 Dalam penangkapan di Kalimantan Timur, dilakukan di SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi. 

"Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi," kata Fajriyah.

Di tempat lain, kaya Fajriyah, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka. 

Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT