ADVERTISEMENT

Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Bareskrim Polri Sebar Foto DPO

Sabtu, 2 April 2022 15:44 WIB

Share
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.(Poskota/adam)
Polda Metro Jaya menggelar Jumpa Pers kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.(Poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyebar foto tersangka.

PW merupakan tersangka kasus tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Iya sudah, jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Gatot mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mencegah PW melarikam diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot.

Upaya tersebut, menurut Gatot dilakukan untuk segera menangkap tersangka PW.

Mengingat, penyidik mensinyalir bahwa PW masih berada di Negara Indonesia.

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ucap Gatot.

Sebelumnya diketahui, Polri telah memblokir sejumlah rekening bank terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast dengan skema Ponzi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pihaknya telah menyita uang sebesar Rp90,2 Milyar melalui atam yang telah diblokir.

Ternyata pihak aplikasi Viral Blast tersebut pernah mensponsori sejumlah klub sepakbola di Indonesia, salah satunya Madura United.

Gatot mengatakan dari semua tindakan pemblokiran yang dilakukan pihaknya merupakan hasil kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak Rp90,2 miliar telah diblokir. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT