ADVERTISEMENT

Disebut Jadi Afiliator Opsi Biner, Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Atas Dugaan Kasus Penipuan

Jumat, 1 April 2022 09:15 WIB

Share
Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)
Tim Kuasa hukum korban Kasus Penipuan Opsi Biner.(Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) opsi biner (binary option) aplikasi trading Oxtrade yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.

Adapun Kapten Vincent, dilaporkan oleh seorang korban opsi biner aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy yang menyebut, bahwa influencer tersebut merupakan afiliator dari aplikasi trading itu.

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Tim Kuasa hukumnya, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Riswal mengatakan, kliennya itu telah merugi hingga puluhan juta rupiah usai mengikuti paparan materi edukasi dalam grup Telegram yang ditautkan Kapten Vincent melalui Instastory di akun Instagram pribadinya.

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.

Dia menuturkan, dalam perkara ini, yang menjadi korban bukanlah hanya kliennya saja. Menurutnya, masih ada banyak korban yang merugi akibat bergabung dalam aplikasi trading Oxtrade yang dipromosikan Kapten Vincent.

Namun, dia menjelaskan, saat ini ia hanya membuat laporan untuk kliennya saja. Sebab, Riswal beralasan bahwa ia masih mengumpulkan bukti-bukti lain terlebih dahulu sebelum membuat laporan serupa.

"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. InsyaAllah  dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ucapnya.

Terkait dengan jumlah korban yang mengadu dalam perkara ini, kata dia, saat ini telah terhimpun lebih dari 10 orang. Namun, para korban tersebut, tegas dia, masih kembali mengumpulkan bukti-bukti untuk mensahihkan data pada saat pembuatan laporan.

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," jelas Riswal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT