JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada Vincent Raditya alias Kapten Vincent sebagai saksi terkait kasus investasi bodong atau robot trading binary option alias Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan Kapten Vincent dilakukan pada Jumat 13 Mei lalu. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus robot trading Binomo.
"Jadi yang terkait dengan Vincent itu yang bersangkutan dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus Binomo. Dia diperiksa sebagai saksi," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Namun, Gatot belum bisa menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan dan peran Kapten Vincent. Dia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus Binomo.
"Yang pasti saksi yang terkait kasus Binomo," jelas Gatot.
Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar. (CR07)