Kasus Binomo, Kejagung Perpanjang Masa Tahananan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz

Selasa 10 Mei 2022, 22:41 WIB
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. (foto: instagram/@vanessakhongg)

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. (foto: instagram/@vanessakhongg)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus penggelapan dan penipuan uang berdalih investasi bodong atau robot trading Binomo, yakni kekasih Indra Kenz Vanessa Khong (VK), ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma (NK).

Ketiga tersangka tersebut diketahui telah ikut serta menerima aliran dana dari Indra Kenz yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Kejagung RI telah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan kepada tersangka VK, NK, dan RP. Terhitung melalui surat tersebut tersangka diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri hingga 40 hari kedepan.

"Kejaksaan agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 april 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Gatot kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.

Ketiga tersangka akan menjalani perpanjangan masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri mulai 11 Mei hingga 19 Juni 2022. Gatot melanjutkan, perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Masing-masing dengan nomor 1721 e3 eku 14 2022 atas nama VK. Kemudian nomor 1722 e3 eku 14 2022 atas nama RP dan nomor 1723 e3 eku 14 2023 atas nama NK mulai tanggal 11 mei sampai dengan 19 juni 2022," ucap Gatot.

Selain ketiga tersebut, sebelumnya Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.

Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

Tersangka akan dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (cr07)

Berita Terkait
News Update