Munarman. (Foto: Ist).

Kriminal

Jawab Replik JPU, Munarman: FPI Menolak Cara Kekerasan Termasuk Terorisme, Contohnya Mengecam Bom Bali 2002

Jumat 25 Mar 2022, 14:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

Dalam jawabannya, Munarman menyampaikan bahwa dirinya dan organisasi FPI menolak cara kekerasan termasuk terorisme sebagai sarana perjuangan.

Lewat duplik tersebut, Munarman juga ingin menjelaskan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framing bisa berhenti.

Salah satu contoh, FPI pernah mengecam aksi Bom Bali 2002 yang dianggap bukan bentuk  jihad.

"Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut, bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," tutur Munarman.

Lebih lanjut, Munarman mengatakan, framing dan pelabelan terhadap FPI serta dirinya sebagai teroris sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu.

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," terangnya.

Kata Munarman, FPI pun berupaya bersikap adil, bahwa tindakan terorisme tak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP Islam.

Namun juga semua orang apa pun agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.

"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," tutur Munarman.

Munarman pun menyampaikan, FPI sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka.

Bukan hanya itu, dia menyebut bahwa FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.

"Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," ungkap Munarman.

Dalam dupliknya, bukti yang ditampilkan Munarman yakni pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian aksi teror di Tanah Air.

Mulai dari pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur  penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua serta kasus teror bom di beberapa tempat di Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman.

Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme beragendakan replik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Kepada majelis hakim, JPU meminta agar kasus ini segera diputuskan. JPU pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.

"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan  dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," ucap JPU.

Dikabarkan dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pembelaan Munarman tak berdasar pada fakta yang lengkap dan utuh.

Lalu JPU beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.

"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

JPU pun menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial.

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," jelas JPU.

Lebih lanjut, JPU berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan termaktub dalam surat  tuntutan menunjukkan bila perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," beber JPU. (ardhi) 

Tags:
Replik JPUMunarmanfpiCara KekerasanTerorismemengecam Bom Bali 2002FPI Menolak Cara Kekerasan Termasuk Terorisme

Reporter

Administrator

Editor