ADVERTISEMENT

Kewajiban Booster Bagi Pemudik Dinilai Mengada-ada, Tidak Sejalan dengan SE Satgas Covid-19 Terakhir 

Jumat, 25 Maret 2022 14:33 WIB

Share
Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus menggelar vaksin booster bagi 1.000 pekerja di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng. (foto: poskota/ rika)
Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus menggelar vaksin booster bagi 1.000 pekerja di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng. (foto: poskota/ rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin booster (vaksinasi dosis ketiga) vaksin Covid-19 bagi mereka yang pemudik dinilai mengada-ada.

Demikian keterangan yang disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Peraturan tersebut, kata Suryadi, pemudik yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik.

Kemudian pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.

Ia menilai aturan terbaru ini terkesan mengada-ada dan tidak sesuai situasi terkini, tidak sejalan dengan SE Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

 "Sehingga aturan mudik yang akan dikeluarkan Pemerintah justru memperlihatkan suatu kemunduran atas situasi Covid-19 yang ada saat ini," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Padahal pada kenyataannya, menurut dia, situasi saat ini sudah membaik, di mana hal ini terlihat dari jumlah kasus harian Covid-19 yang hanya berkisar sekitar 6 ribu kasus per hari.

"Sehingga sudah jauh lebih rendah daripada puncak gelombang kedua Covid-19 pada bulan Februari 2022 yang berada pada kisaran angka 60 ribu kasus per hari," terangnya.

Apalagi para ahli dari WHO pada bulan Januari 2022 lalu telah menyatakan bahwa booster vaksin tidak diperlukan bagi orang dewasa dan anak yang sehat.  

"FPKS meminta Pemerintah memperhatikan situasi terkini  dan peraturan yang sudah ada sebelumnya untuk mempermudah masyarakat yang ingin mudik," papar Suryadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT