ADVERTISEMENT

Jelang Sidang Vonis Munarman, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dijaga Ketat

Rabu, 6 April 2022 09:55 WIB

Share
Kawat berduri dipasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang vonis sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (6/4/2022) pagi. (Ardhi)
Kawat berduri dipasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang vonis sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (6/4/2022) pagi. (Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian memastikan pengamanan ketat jelang sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022) pagi. 

Diketahui pada pagi ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu bakal divonis oleh majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya. 

Pantauan Poskota.co.id, tampak terbentang kawat berduri di sepanjang jalan tepat di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Ratusan aparat keamanan juga bersiaga guna mengamankan jalannya persidangan. Tot personel gabungan dari TNI-Polri yang dikerahkan berjumlah 600 orang. 

"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," ucapKapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono di lokasi.

Kata Budi, pihanya juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis dalam rangka pengamanan hari ini. Satu mobil water canon, lanjutnya, juga disiagakan. 

"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," jelas Budi. 

Dikabarkan, Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menghadapi tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Terhadap tuntutan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.

Demikian hal itu disampaikan Aziz Yanuar saat dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (5/4/2022). Aziz optimis majelis hakim bisa memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT