ADVERTISEMENT

Tok! Majelis Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Rabu, 6 April 2022 12:42 WIB

Share
Munarman. (Foto: Ist).
Munarman. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum, sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Munarman.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas majelis hakim.

Adapun hal yang memberatkan hukuman lantaran Munarman dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme serta sebelumnya pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ungkap majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan bahwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor  1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berbunyi:

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT