ADVERTISEMENT

Dalam Duplik, Munarman Singgung Pencopotan Nuel Ebenezer dari Jabatan Komisaris dan Menyebut Kasusnya Rekayasa Politik

Jumat, 25 Maret 2022 17:06 WIB

Share
Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)
Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang kini jadi terdakwa kasus dugaan terorisme, menyebut kasus yang menjeratnya merupakan bukti nyata dari adanya kepentingan politik.

Hal tersebut diungkapkan Munarman dalam sidang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

"Pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk saya ke penjara," tutur Munarman.

Dalam duplik itu, lantas Munarman menyinggung pencopotan Nuel Ebenezer dari jabatan komisaris di anak perusahaan BUMN, Munarman menyebut kasusnya rekayasa politik

Lanjutnya, kata Munarman, hal itu dibuktikan dengan pencopotan saksi meringankan baginya, Immanuel Ebenezer, yang merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).

Adapun Ebenezer dicopot sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Mega Eltra.

"Dicopotnya saksi meringankan saya yaitu sahabat saya Immanuel Ebenezer yang dicopot dari jabatan komut (komisaris utama) setelah bersaksi meringankan untuk saya. Ini jelas-jelas bukti konkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a quo," jelas Munarman.

Bukan mustahil, kata Munarman, bakal ada korban lainnya yang difitnah seperti dirinya.

"Bahwa perkara a quo akan menjadi entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok teroris atau jaringan teroris," terang Munarman.

"Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoaks, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT