JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang kini jadi terdakwa kasus dugaan terorisme, menyebut kasus yang menjeratnya merupakan bukti nyata dari adanya kepentingan politik.
Hal tersebut diungkapkan Munarman dalam sidang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk saya ke penjara," tutur Munarman.
Dalam duplik itu, lantas Munarman menyinggung pencopotan Nuel Ebenezer dari jabatan komisaris di anak perusahaan BUMN, Munarman menyebut kasusnya rekayasa politik
Lanjutnya, kata Munarman, hal itu dibuktikan dengan pencopotan saksi meringankan baginya, Immanuel Ebenezer, yang merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Adapun Ebenezer dicopot sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Mega Eltra.
"Dicopotnya saksi meringankan saya yaitu sahabat saya Immanuel Ebenezer yang dicopot dari jabatan komut (komisaris utama) setelah bersaksi meringankan untuk saya. Ini jelas-jelas bukti konkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a quo," jelas Munarman.
Bukan mustahil, kata Munarman, bakal ada korban lainnya yang difitnah seperti dirinya.
"Bahwa perkara a quo akan menjadi entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok teroris atau jaringan teroris," terang Munarman.
"Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoaks, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya Immanuel Ebenezer hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (23/2/2022).