JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tujuh dari sepuluh pemuda yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Pesanggarahan tepatnya di Jalan RC Veteran Bintaro, Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Rabu 23 Maret 2022 dini hari.
Adapun tujuh tersangka tawuran masing-masing berinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMN, RKW.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan beberapa handphone.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, menyebutkan tawuran maut itu bermula Ketika kedua kelompok membuat janji di grup media sosial Instagram.
Hanya dalam waktu 30 menit, satu nyawa melayang menjadi korban aksi tawuran tersebut.
"Mereka melakukan janjian di kelompok sampai mereka ketemuan di titik tkp hanya selang waktu 30 menit. Hanya butuh waktu 3-4 menit melakukan tawuran", ujar AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan pada Jumat (25/3).
Selain satu nyawa, tawuran tersebut juga menyebabkan satu korban luka terkena sabetan senjata tajam.
"Akibat dari tawuran itu ada 2 orang korban, diantaranya satu luka-luka dan satu meninngal dunia usai dibawa ke RS,” lanjutnya.
AKBP Ridwan menambahkan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap dua orang dari tiga eksekutor yang menyebabkan korban tewas.
Sementara satu orang eksekutor yang berhasil diamankan berinisial WH.
Ketujuh orang tersangka dikenakan pasal 170 KUHP Juncto 358 KUHP dengan hukuman maksimal penjara lima tahun enam bulan. (cr07)