ADVERTISEMENT

Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Habib Rizieq: Satu Hari Pun Tak Pantas, Ini Fitnah Keji dari Rezim Jokowi

Kamis, 7 April 2022 05:54 WIB

Share
Kolase Habib Rizieq dan Munarman. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase Habib Rizieq dan Munarman. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab amat menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Munarman dengan hukuman tiga tahun penjara. Munarman sebelumnya diketahui menjadi terdakwa dalam kasus terorisme.

Menurut Habib Rizieq, Munarman seharusnya tak pantas dihukum barang satu hari pun. Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya disebut sebagai fitnah yang keji dari rezim Presiden Jokowi.

Kritik Habib Rizieq tersebut disampaikan lewat kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

"HRS mengatakan sama seperti kami, bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah yang keji dari rezim ini," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Aziz menuturkan, jauh-jauh hari Habib Rizieq menilai tudingan keterlibatan Munarman terhadap terorisme itu berlebihan.

Pasalnya, Munarman diketahui merupakan figur yang taat terhadap pancasila dan NKRI sehingga mustahil dirinya terlibat dalam kasus terorisme sebagaimana yang dituduhkan.

"Beliau sangat menyesalkan,” kata Aziz.

Aziz mengatakan Habib Rizieq turut mendoakan Munarman semoga tabah menghadapi tudingan itu, dia juga meminta keluarga Munarman sabar.

“(Rizieq) mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya," ucap Azis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT