Mau Perpanjang SIM? Berikut Tempat dan Waktu Simling Polda Banten Hari Ini

Kamis 07 Apr 2022, 05:25 WIB
Pelayanan SIM keliling di Banten.(foto: ist)

Pelayanan SIM keliling di Banten.(foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling (Simling).

Pelayanan Simling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan 'Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda'.

Selain itu, layanan Simling juga untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto. 

Untuk Kamis 7 April 2022 layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 - Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

- Mobil 02 - Land Mark Cilegon/Indah Kiat Kota Cilegon. (haryono)

Berita Terkait
News Update