Olivia Nathania Didakwa 4 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Reaksinya Pun Begini

Rabu 26 Jan 2022, 16:10 WIB
Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina. (foto: poskota/cr07)

Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina. (foto: poskota/cr07)

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang. Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Terbaru, Olivia Nathania tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dalam kurun 20 hari ke depan. Olivia telah mengakui tindakan penipuan tes CPNS fiktif yang dituduhkan ke pihak penyidik.

Atas kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (roma)
 

Berita Terkait

Menyakiti Tubuh Buat Modal Menipu

Kamis 03 Feb 2022, 06:30 WIB
undefined
News Update