POSKOTA.CO.ID - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 yang menggunakan sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dibuka hari ini Selasa, 11 Maret 2025.
Jalur ini menjadi salah satu cara bagi calon mahasiswa untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Proses pendaftaran UTBK-SNBT 2025 akan dimulai pada tanggal 11 Maret dan berlangsung hingga 27 Maret 2025. Agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala, penting bagi peserta untuk memahami mekanisme pendaftaran, ketentuan, biaya, hingga jadwal pelaksanaan.
Berikut informasi penting yang perlu diketahui calon pendaftar UTBK-SNBT 2025.
Biaya dan Mekanisme Pembayaran UTBK-SNBT 2025
Peserta yang terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak dikenakan biaya pendaftaran UTBK dan dapat langsung mencetak kartu peserta setelah melengkapi data. Sementara itu, peserta reguler diwajibkan melakukan pembayaran biaya UTBK terlebih dahulu.
Berikut langkah pembayaran untuk peserta non-KIP Kuliah:
- Akses laman pendaftaran dan unduh slip pembayaran pada menu yang tersedia.
- Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera pada slip tersebut.
- Setelah transaksi selesai, kembali ke laman pendaftaran untuk mengunduh kartu peserta UTBK-SNBT.
- Simpan dan cetak kartu peserta untuk dibawa pada saat ujian berlangsung.
Mengacu pada informasi dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), biaya yang dikenakan untuk mengikuti UTBK-SNBT 2025 adalah sebesar Rp 200.000 per peserta. Pembayaran menjadi syarat wajib sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Segera Cek Status Penerima Bansos PIP Kemendikbud 2025, Begini Caranya Bisa via Online Lewat Hp
Persyaratan Mengikuti UTBK-SNBT 2025
Agar memenuhi ketentuan pendaftaran, calon peserta wajib melengkapi syarat berikut:
- Telah memiliki Akun SNPMB Siswa, yang pendaftarannya dilakukan melalui portal SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa kelas 12 SMA/SMK/MA tahun ajaran 2025, atau peserta didik Paket C tahun 2025, dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
- Bagi yang belum menerima ijazah, wajib menyertakan surat keterangan siswa aktif kelas 12 yang dilengkapi identitas diri, foto terbaru, tanda tangan kepala sekolah/madrasah, dan cap resmi sekolah.
- Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023 dan 2024, atau lulusan Paket C tahun 2023 dan 2024, dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
- Peserta lulusan dari sekolah luar negeri diwajibkan memiliki ijazah yang telah disetarakan.
- Peserta yang memilih program studi di bidang Seni atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kondisi kesehatan yang mendukung kelancaran studi di perguruan tinggi.
- Bagi penyandang tunanetra, diwajibkan mengunggah surat pernyataan khusus.
- Melunasi biaya UTBK, kecuali peserta KIP Kuliah.
Link Resmi Pendaftaran UTBK-SNBT 2025
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SNPMB Kemdikbud RI di: https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Tahapan Pendaftaran UTBK-SNBT 2025
Proses pendaftaran terdiri dari dua tahapan utama, yaitu pembuatan akun SNPMB dan pendaftaran UTBK-SNBT. Berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat Akun SNPMB
- Kunjungi portal SNPMB di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
- Klik "Daftar" pada menu siswa.
- Masukkan data NISN, NPSN, tanggal lahir, kemudian klik "Selanjutnya".
- Isi alamat email aktif dan buat password.
- Setelah mendaftar, cek email untuk verifikasi dan aktifkan akun.
- Setelah aktivasi berhasil, login ke portal SNPMB.
2. Mendaftar UTBK-SNBT
- Login ke https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
- Pilih menu “Pendaftaran UTBK-SNBT”.
- Lengkapi seluruh data pribadi dengan teliti, termasuk data orang tua dan kebutuhan khusus bila ada.
- Pastikan data yang diisi telah benar sebelum menyimpan permanen biodata.
- Pilih program studi (maksimal 4 pilihan, terdiri dari dua jenjang Sarjana dan dua jenjang D3/D4/Sarjana Terapan).
- Jika program studi yang dipilih mensyaratkan portofolio, segera unggah dokumen sesuai panduan.
- Pilih lokasi pusat UTBK tempat akan mengikuti ujian.
- Setelah menyelesaikan semua tahap, lakukan pembayaran biaya pendaftaran (bagi peserta non-KIPK).
- Baca Juga: Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025 Berubah! Begini Kata Mendikdasmen untuk Para Guru