POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para pelajar di seluruh Indonesia! Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin pertama tahun 2025 mulai dicairkan sejak Februari lalu dan akan terus berlangsung hingga April 2025. Segera cek saldo rekeningmu, jangan sampai terlewat!
Pemerintah melalui program PIP berkomitmen memberikan dukungan finansial kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin, dengan tujuan utama memastikan mereka tetap memperoleh pendidikan yang layak hingga tingkat menengah atas.
Melalui program ini, pemerintah juga berharap dapat mengurangi angka putus sekolah sekaligus mengembalikan kesempatan belajar bagi anak-anak yang sebelumnya sempat berhenti bersekolah.
Panduan Cara Mengecek Penerimaan Dana PIP Februari-April 2025
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima manfaat di termin ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang bisa dicek di situs nisn.data.kemdikbud.go.id.
- Catat juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Akses laman resmi pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN dan NIK, lalu klik tombol Cek Penerima PIP.
Syarat Penerima PIP 2025 yang Harus Dipenuhi
Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP, berikut syarat-syarat utamanya:
- Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Data siswa sudah sesuai dan terverifikasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Diusulkan oleh pihak sekolah sebagai calon penerima yang layak.
Baca Juga: Alasan Nominal Dana Bansos PIP Dikdasmen di Tiap Kelas dan Jenjang Pendidikannya Berbeda
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan PIP?
Program Indonesia Pintar menyasar anak-anak usia 6–21 tahun yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Berikut kelompok prioritas penerima bantuan:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera.
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak yatim/piatu atau yang tinggal di panti asuhan/panti sosial.
- Anak penyandang disabilitas, korban bencana alam, atau yang orang tuanya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Pelajar yang tidak bersekolah dan berpotensi kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa yang berada di daerah konflik atau memiliki orang tua yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.