JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemilik hotel di Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Mila Yani menuturkan, awal mula kliennya tersebut mengambil langkah pelaporan ke pihak berwajib adalah karena korban yang bernama Effendy Foekri ini sudah habis batas kesabaran usai 11 tahun lamanya menanti i'tikad baik LHT untum mengembalikan dana pinjamannya.
"Jadi kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya ya. Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp 23 Miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas sehingga akhirnya Pak Effendy membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2022 sebagai korban/pelapor," kata Mila kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
"Laporannya sudah teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," sambungnya.
Jela Mila, perkara yang menimpa kliennya itu bermula saat LHT mendatangi kliennya sekira bulan Maret 2011 dengan maksud untuk meminjam dana guna pembangunan hotel di Bali dan perkebunan sawit di Kalimantan.
“Jadi LHT ini datang ke Pak Effendy sambil bilang tolong bantu saya untuk pekerjaan struktur proyek dengan mengirim alat-alat bekisting dan mandor untuk pekerjaan proyek hotel di Bali," jelasnya.
Ucapnya, permintaan tolong tersebut akhirnya berubah menjadi upaya peminjaman uang terlapor kepada korban.
Lanjut Mila, kliennya itu pada awalnya sempat menolak dengan mengatakan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang. Namun, karena LHT merupakan rekan korban sejak zaman kuliah dan merayu kliennya itu untuk membantunya meminjamkan uang. Pada akhirnya pun kliennya itu memberikan pinjaman sejumlah uang kepada terlapor.
“Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya akan dikembalikan dengan bunga bank," tuturnya.
"LHT ini menyakinkan Pak Effendy dengan mengatakan kalau uang itu pasti untuk proyek hotel, bukan untuk kepentingan pribadi dan pasti untung," papar dia.
"Pak Effendy juga sempat meragu, tapi LHT ini terus meyakinkannya dengan bilang masak kamu tidak percaya sama saya. Kita berteman sejak kita kuliah. Ayolah, tolong bantu saya," tambah dia.
Ujar Mila, upaya LHT membuahkan hasil. Selanjutnya setelah dirayu kliennya itu bersedia untuk meminjamkan uangnya yang ia juga dapat dari hasil pinjam kepada Kakak kandung dan ajukan kredit bank. Terlebih, kleinnya itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan selain dari bunga bank atas pinjamannya itu.