TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait Penipuan Rumah Bodong di Jasmine Residence, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kapolres Kota Tangsel AKBP Sharly Sollu menegaskan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka.
"Khusus Satreskrim Polres Tangsel telah menangani penipuan dan penggelapan sebagaimana yang telah viral bahwa terjadi penipuan dan jual beli perumahan," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Kata Kapolres pihaknya telah menerima empat laporan sejak tahun lalu. Dirinya menegaskan terduga pelaku juga sudah dalam tahanan.
"Dan ini perkaranya sudah kita tangani ada empat LP. Pelaporannya mulai bulan Juli 2021 dan pelaku sebenarnya sudah kita amankan mulai tanggal 29 November 2021," tegasnya.
Kapolres menerangkan, pelaku merupakan pemain tunggal. Namun demikian pihaknya juga tengah melakukan pendalaman.
"Dan ini pelakunya adalah pelaku tunggal. Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan dan mendalami bahwa memang ini tidak ada niat dari pada niat untuk bersama-sama dengan orang lain, tetapi memang tunggal," jelasnya.
Uang milik nasabah, lanjut Kapolres, digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Pelaku, setelah kita dalami, untuk menutupi utang-utangnya. Dan memang ada dua lokasi yang menjadi objek, yang pertama itu di Jasmine perumahan. Itu memang tanah tersebut milik dia, milik pelaku, STR ini, umur 40," ujarnya.
"Kemudian karena dia punya utang untuk menutup di bank, ada jaminan di bank, sehingga dia melakukan niat jahat tadi. Melakukan menipu masyarakat, menawarkan di tempat lain tadi, di perumahan lain, dengan harga yang murah," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, setelah mengiming-imingi korban dengan harga murah, pelaku kemudian melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan.
"Sehingga modus tersebut membuat masyarakat tertarik dengan harga yang murah. Dan ini akan kita tangani lebih dalam lagi, kita imbau masyarakat untuk membeli rumah atau perumahan, saya kira lebih teliti lagi. Dan semua pihak dicek sehingga masyarakat tidak tergiur dengan harga murah," ujarnya.