ADVERTISEMENT

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penipuan CPNS Olivia Nathania, Korban Bakal Ajukan Banding

Selasa, 29 Maret 2022 15:08 WIB

Share
Foto : Salah satu korban penipuan CPNS tampak Emosi setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania 3 Tahun. (Ist.)
Foto : Salah satu korban penipuan CPNS tampak Emosi setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania 3 Tahun. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong, Olivia Nathania divonis tiga tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) kemarin. Tak terima hasil putusan hakim, salah satu korban ajukan banding.


Salah satu korban yang bernama Agustin berteriak histeris dan jatuh pingsan. "Mana kuasa hukumnya, sini berhadapan dengan saya, siapa yang menerima, yang menerima uangnya, tidak ada, satu sen pun tidak ada, " tandas Agustin dengan nada tinggi dan penuh emosi.

Sementara itu, Odi Hudianto Kuasa Hukum para korban juga merasa tidak puas dan kecewa dengan vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Olivia Nathania. 

"Saya merasa sangat tidak puas. Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Olivia Nathania adalah dia jujur dipersidangan, apanya yang jujur, dia berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya ," tutur Odi Hudianto dengan nada emosi, pada Senin (29/03/2022) 

 

Menurut Odi, kondisi yang sebenarnya dipersidangan dengan yang disampaikan majelis hakim sangat tidak sesuai.  "Sebenarnya, pada intinya memang tidak pernah ada uang yang dikembalikan. Sampai tadi bilang ada pengembalian uang, pengembalian yang mana, itukan sudah dijelaskan sejak awal. Itu pengembalian uang untuk orang-orang yang sudah mundur sejak awal sebelum sidang ini dilaporkan" ucap DHS, salah satu korban CPNS fiktif.

Pihaknya juga mengatakan bahwa akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas, adapun langkah selanjutnya yang akan mereka tempuh ajukan banding. 

 

"Dalam waktu dekat kami akan kembali mengajukan gugatan perdata atau ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tugas pertama Olivia Nathania, kemudian yang kedua adalah Rafli Tilaar sebagai suami karena dia juga menikmati dan yang terakhir yakni Nia Daniaty selaku ibunya, karena kami menganggap bahwa dia mengetahui dan kejadian sejak Oi belum menikah, " tutup Odi Hudianto kuasa hukum korban. (CR-08)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT