Pria diduga Habib Bahar bin Smith sedang asyik berendam. (Foto/Tangkapan Layar/Twitter/@ArdianZA__)

NEWS

Nyeleneh! Berendam Sambil Hisap Rokok, Pria Diduga Bahar bin Smith Ini Ramai di Twitter, Tagar #TangkapBaharSmith Menggema

Senin 20 Des 2021, 18:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam seharian ini video 26 detik seorang pria diduga Habib Bahar bin Smith di sebuah jacuzzi ramai menjadi perbincangan warganet di Twitter.

Video yang diungguh oleh akun Twitter bernama @ArdianZA__ itu menjadi sorotan warganet, lantaran pria yang diduga Bahar bin Smith tersebut tengah asyik berendam.

Selain berendam, ia juga terlihat sedang menikmati rokok, lalu datang seorang pelayan dengan membawa sebuah minuman yang diduga kopi.

Setelah meminum kopi, pria yang diduga Bahar bin Smith itu pun melihat ke rekaman video tersebut sambil menganngkat tangan kanan seolah menyapa.

"Benar2 tdk pantas di sebut ulama. Jauh dr sifat yg di sebut dlm Qur'an. Apalagi ngaku2 keturunan Baginda Nabi saw. Benar2 bikin aib kalo dia, katanya,  memang seorang ulama. #TangkapBaharSmith," ujar akun tersebut 

Selain video tersebut, tagar #TangkapBaharSmith pun menggema di aplikasi burung biru tersebut.

Belakangan Bahar bin Smith kembali tersandung kasus SARA, di mana dalam sebuah video yang ia nampak melemparkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarno Putri.

Selain Jokowi dan Megawati, Bahar bin Smith juga menyoroti KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Hal tersebut membuat semua orang, termasuk prajurit TNI AD mengultimatum atas pernyataan Bahar bin Smith di dalam sebuah video ceramahnya.

Bahar bin Smith memang dikenal lantang saat berada di atas panggung ceramah.

Dengan nada tingginya, penceramah dengan gaya nyentrik berambut pirang itu kerap mengkritik pemerintah dan tak jarang ia juga suka menyerukan kebencian.

Baru keluar dari penjara pada 21 November 2021 terkait kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Bahar bin Smith seolah tak bisa lepas dengan pihak kepolisian.

Terbaru, Bahar bin Smith dilaporkan dua kali ke kepolisian. Ia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat menimbulkan ujaran kebencian atau SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Habib Bahar dilaporkan pada 7 Desember 2021. Saat itu Habib Bahar dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.

Kemudian pada Jumat (17/12/2021) Bahar kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan masih enggan membeberkan detail soal pelaporan tersebut.

Dirinya juga enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.

Namum Zulpan menjelaskan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar Smith lewat media sosial. Meski begitu, dia enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," ungkap Zulpan.

Meski begitu namun Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.

Dia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.

Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (DIMS/*) 

Tags:
Video 26 Detik Habib Bahar di JacuzziTagar #TangkapBaharSmith Trending di TwitterVideo Bahar bin Smith Sedang BerendamBahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor