JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penusukan terhadap driver ojek online (ojol), Irwan Abdullah (38) diringkus polisi. Tersangka berinisial FS (42), tega menusuk korban menggunakan pisau karena di bawah pengaruh alkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk.
Saat itu korban yang merupakan driver ojol yang sedang melintas terhalang oleh motor tersangka. Korban kemudian berhenti di dekat tersangka yang sedang dalam keadaan mabuk
"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangkan langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat korban telah tersungkur bersimbah darah membawanya ke rumah sakit dengan menggunakan bajaj.
Atas kejadian itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakulan penyelidikan lebih jauh, hingga akhirnya pelaku bisa tertangkap.
"Barang bukti yang kita amankan 1 buah pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, 1 motor tersangka dan rekaman cvtv hotel," jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, pengemudi ojek online bernama Irwan Abdullah (38), ditemukan tewas dengan luka robek pada bagian dada kiri di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Pria tersebut tewas diduga karena telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 21.15 WIB.