JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polisi. Husin Shihab sebagai pelapor Bahar bin Smith dan Eggi Sujana, mengungkap alasan dan masalah sehingga dia melapor ke polisi.
Keduanya dilaporkan karena masalah pernyataan KSAD Dudung Abdurrachman soal Tuhan bukan orang Arab.
Menurutnya, Bahar dan Eggi telah memelintir bahasa Dudung seolah-olah Dudung menyetarakan antara manusia dan Tuhan.
"Yang jadi masalah ketika Eggi Sujana dan Bahar Smith pelintir bahasanya Pak Dudung seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan Tuhan. Ini jadi masalah, dia berbohong. Beri penjelasan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak Dudung itu dapat timbulkan kebencian," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Karena ada kaitannya dengan isu SARA, Husin mempersangkakan keduanya dengan pasal 28 ayat 2. Sebab dia menilai apa yang dilakukan keduanya dapat menimbulkan rasa kebencian.
"Bahkan Eggi Sujana bawa ayat-ayat Al-Quran untuk mempermasalahkan bahasanya atau statement Pak Dudung karena Tuhan kita bukan orang Arab," jelas Husin.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).