ADVERTISEMENT
Geger! Polisi Tilang Pemotor yang Buka Jalur Ambulans, Warganet Auto Geram: Seumur-umur Gak Pernah Liat Polisi Kawal Ambulans
Senin, 20 Desember 2021 18:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral di media sosial seorang pengendara motor ditilang oleh pihak kepolisian karena membantu akses ambulans yang terjebak macet.
Video penilangan tersebut mendadak viral usai diunggah oleh sejumlah akun media sosial, salah satunya akun TikTok @sennulvc.
Dalam tayangan video tersebut, tampak seorang polisi menanyakan apa tujuan dari pengendara tersebut mengawal ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans," tanya anggota polisi tersebut.
Lantas pengendara tersebut menjawab tidak memiliki maksud dan tujuan tertentu.
"Tidak ada pak," jawab pengendara motor.
Polisi itu pun menjelaskan sejumlah pasal yang dilanggar oleh pengendara motor tersebut terkait pengawalan ambulans.
Petugas itu juga memberikan keterangan jika pihak kepolisian lah yang berwenang dan berhak melakukan pengawalan.
"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dimana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap anggota polisi lagi.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," sambungnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT