Catat! Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Jelang Nataru 2022 Dibatalkan, Begini Penjelasan Menhub

Senin 20 Des 2021, 16:07 WIB
Kebijakan Ganjil Genap di 10 ruas di Jakarta. (foto: cr02)

Kebijakan Ganjil Genap di 10 ruas di Jakarta. (foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, umumkan aturan kebijakan ganjil genap menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal diberlakukan.

Sebelumnya, Awalnya kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut tadinya akan diberlakukan di empat ruas jalan tol, yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong.

Kemudian, diberlakukan juga di Tol Cikampek-Palimanan-Kranci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

 

Sambodo tidak membeberkan terkait alasan aturan ganjil genap di tol dibatalkan. Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mengutip dari PMJnews, sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain di ruas tol kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Budi juga menekankan, pemerintah juga akan menerapkan buka-tutup tempat istirahat (rest area).

Selain ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan buka-tutup tempat istirahat (rest area).

 

Kemudian melakukan sistem satu arah (one way), sistem lawan arah (contraflow), serta melakukan tes acak di rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan.

"Kita lakukan one-way, contraflow, dan berbagai upaya, yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," jelas Menhub Budi Karya belum lama ini. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update