ADVERTISEMENT

Panas Nih! Bahar bin Smith Laporkan Balik Politisi PSI Husin Shibab, Tuding Sebarkan Berita Bohong

Rabu, 29 Desember 2021 12:55 WIB

Share
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta melaporkan Husin Shihab. (Ist)
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta melaporkan Husin Shihab. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi PSI Husin Alwi atau dikenal Husin Shihab dilaporkan balik oleh Bahar Smith terkait insiden pelaporan dugaan memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurrachman.

Laporan dilayangkan kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Bogor, pada Selasa (28/12/2021) malam.

"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi  pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," ujar Ichwan dihubungi Rabu (29/12/2021).

Husin juga dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Dia diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.

Adapun nomor surat laporan itu ialah nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Ichwan menuding bahwa Husin Alwi telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung.

Padahal kata Ichwan, Bahar hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 lalu.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT