Gegara Timbulkan SARA, Habib Bahar bin Smith Terungkap Diadukan 2 Kali ke Polda Metro Jaya

Senin 20 Des 2021, 17:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bahar bin Smith dilaporkan dua kali ke kepolisian. Dia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat menimbulkan ujaran kebencian atau SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Habib Bahar dilaporkan pada 7 Desember 2021. Saat itu Habib Bahar dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.

Kemudian pada Jumat (17/12/2021) Bahar kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan masih enggan membeberkan detail soal pelaporan tersebut.

Dirinya juga enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.

Namum Zulpan menjelaskan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar Smith lewat media sosial. Meski begitu, dia enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith.

Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.

"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

News Update