JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan terobosan baru bagi calon pengantin yang menikah di akhir Desember 2021. Pasalnya selain mendapat buku nikah, mereka juga bakal mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perubahan sudah menikah.
Hal itu, sebagaimana juga dirapatkan dalam pertemuan Suku Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jaksel bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan dan Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta di kantor Kantor Wilayah Kemenag Jaksel.
“Dengan hasil pertemuan tadi dengan Sudin Dukcapil Jaksel, kami sudah rundingkan bagi warga Jakarta Selatan yang menikah sebelum natal ini bisa mendapatkan KTP dan KK Baru dengan berubah status perkawinan,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jaksel, Taufik, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, pemberian e-KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin mulai dilakukan pada Jumat (25/12/2021). Pemberian KTP dan KK baru akan diserahkan kepada pasangan pengantin yang akan nikah di Kantor KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Tapi kita akan koordinasi lagi dengan Dukcapil Jaksel sebelum tanggal 25 Desember pengantin akan mendapatkan KTP dan KK dengan status sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin," kata Taufik.
Taufik mengatakan, program pemberian KTP dan KK bagi usai akad nikah itu untuk memudahkan pasangan pengantin mengurus identias baru. Pasalnya, kata Taufik, umumnya pengantin baru itu tidak langsung merubah status pada identitas setelah menikah.
"Sehingga saya kepikiran untuk membantu masyarakat melaksanakan pernikahan. Tidak hanya menikah, tapi identitanya juga sudah berubah," katanya.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan, pembahasan Dukcapil dengan Kemenag Kanwil Jaksel mengenai fasilitas identitas baru bagi pasangan pengantin mulai itu dilakukan pada Senin (20/12/2021).
"Jadi awal inovasi ini memang untuk memudahkan (masyarakat). Memang sampai sekarang ini data dukcapil itu ada 298.152 ada orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," kata Haris, Senin.
Haris mengatakan, pemberian KTP dan KK dengan status baru itu akan diserahkan saat akad nikah selesai. KTP dan KK berstatus kawin akan dituker dengan identitas pasangan pengantin yang lama. (adji)