Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (foto: Iqbal)

Tangerang

Kota Tangerang Jadi Primadona Peredaran Narkoba, DPRD dan Pemkot Tangerang Bulat Garap Raperda Narkotika

Sabtu 18 Sep 2021, 15:45 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyebut Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang tak terbendung.

Kota Tangerang yang yang berjuluk seribu jasa, seribu industri ini pun dianggap menjadi primadona peredaran narkoba yang sering dijadikan wilayah transit peredarannya. 

"Memang Kota Tangerang ini bukan menjadi hanya transit, tapi bagian dari potensi peredaran. Itu yang kita antisipasi pemerintah," ujarnya Sabtu, (18/9/2021). 

Kata Gatot, pihaknya pun berupaya untuk menanggulangi penyalahgunaan barang haram itu. Namun, dalam upaya tersebut pihaknya tak bisa melakukan sendiri. 

"Tapi persoalan narkoba bukan hanya persoalan pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua, stakeholder (pemangku kepentingan) terkait penanganan Narkoba," katanya. 

Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bulat menggarap Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (Raperda Narkotika)

 Dimana, Perda tersebut salah satunya akan mendorong para pecandu narkotika untuk direhabilitasi. 

"Kita berharap kalola yang korban ya korban kecuali bandar dan pengedar perlu sangksi tegas," tuturnya. 

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disampaikan oleh Walikota Tangerang dan juga pandangan fraksi. Kini, prosesnya telah sampai pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut. 

"Ya baru pembagian Pansus kan tadi sudah ada pandagan umum fraksi terus masing-masing fraksi sudah menugaskan perwakilannya dalam Pansus," kata Gatot. 

Menurut Gatot dalam pandangan fraksi semua mendukung. Kata dia, pihaknya akan mencoba menempatkan pecandu narkoba sebagai korban. 

Sehingga, para korban ini akan diarahkan untuk rehabilitasi. Dengan begitu, perlahan tapi pasti penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang menurun.

"Kita dukung. Yang menjadi isu kitaa bersama adalah proses rehabilitasi, menempatkan korban ini pada posisi pemakai, pemakai ini kan korban. Mendorong agar gedung pemerintahan fasilitas pendidikan terbebas dari narkoba," jelasnya. 

Dia berharap dengan adanya Perda tersebut Kota Tangerang menjadi wilayah yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Narkoba kan salah satu kejahatan luar biasa," imbuhnya. 

Lebih luasnya soal penyalahgunaan narkoba yang tak terbendung terlihat dari jumlah narapidana kasus tersebut yang menghuni di Lapas Klas 1 Tangerang. 

Dari 2.072 warga binaan, 1.805 diantaranya merupakan kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga bandar.

Sementara itu Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan Raperda tersebut ruang lingkupnya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019. 

Isinya meliputi pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, kerja sama dan pelaporan. Kemudian, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi.

“Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sangat membahayakan masyarakat di Kota Tangerang, perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur,” ujar Arief. 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri ini yang merupakan Surat Keputusan dari Ketua Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). 

Kemudian, Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (*)
 

Tags:
Kota Tangerang Jadi Primadona Peredaran NarkobaDPRD dan Pemkot TangerangBulat Garap Raperda Narkotika

Administrator

Reporter

Administrator

Editor