JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam tempat usaha di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, ditindak petugas Satpol PP. Tempat usaha tersebut ditindak karena kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Tantribum) Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penindakan dilakukan usai pihaknya menggelar apel.
Dari apel tersebut, sebanyak enam tempat usaha di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditindak petugas karena kedapatan melanggar ketentuan prokes. Ada dua jenis sanksi yang diberikan, yakni penutupan 1x24 jam dan 3x 24 jam.
Tempat usaha pertama yang ditindak adalah Angkringan Jogja yamg berada di Jalan Semanan Indah Blok F6, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kemudian tempat usaha kedua yang ditindak adalah Cafe Geser Coffe yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kedua tempat usaha tersebut tidak sesuai prokes. Angkringan Jogja kita berikan sanksi penutupam 1×24 jam, sementara Geser Coffee kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam," ujarnya dikonfirmasi Sabtu (18/9/2021).
Kemudian tempat usaha yang berikan penindakan adalah Dapur Pancong yang berada di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, juga angkringan Duri Kosambi 5R yang berlokasi di Jalan Raya Duri Kosambi.
"Dapur Pancong kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam, sementara Angkringan kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam karena melebihi batas jumlah pengunjung," jelas Ivand.
Tempat usaja yang dilakukan penindakan selanjutnya adalah Half Way Cafe yang berlokasi di Outer Ringroad, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kemudian Kedai Opah Omah yang berlokasi di Outer Ringroad, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan prokes.
"Half Way hanya kita berikan sanksi teguran tertulis, sementara kedai kita berikan sanksi penutupan 1×24 jam," pungkasnya.