ADVERTISEMENT

4 Raperda Kabupaten Tangerang Cerminkan Optimalisasi Pelayanan

Rabu, 1 Desember 2021 19:36 WIB

Share
Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Empat Raperda Kabupaten Tangerang. (foto/ Humas Pemkab Tangerang)
Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Empat Raperda Kabupaten Tangerang. (foto/ Humas Pemkab Tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, keputusan DPRD Kabupaten Tangerang terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan optimalisasi potensi beberapa aspek pembangunan di Kabupaten Tangerang. 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Empat Raperda Kabupaten Tangerang.

"Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama," katanya, Rabu (1/12/2021).

Empat raperda yang ditetapkan DPRD Kabupaten Tangerang, yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang serta Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas. 

Selain itu, ada Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019-2023 dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 

Empat raperda ini disahkan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri perwakilan dari unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, OPD, pimpinan organisasi profesi, dan lembaga kemasyarakatan, secara langsung dan juga virtual.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap dengan ditetapkannya empat raperda tersebut bisa memberikan kepastian dan peningkatan pelayanan masyarakat. 

"Saya harap penetapan empat raperda ini membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (Kontributor Tangerang/ Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT