ADVERTISEMENT

Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumdam dan Retribusi Daerah Masuk ke Tahap Pembahasan di Pansus

Senin, 20 September 2021 22:17 WIB

Share
Wali Kota Serang, Syafruddin mengapresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang. (foto: luthfi)
Wali Kota Serang, Syafruddin mengapresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang. (foto: luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Serang Syafruddin mengapresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang atas Raperda usulnya terkait penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Madani dan Raperda Retribusi Daerah. 

Menurut Syafruddin, Raperda ini memiliki maksud dan tujuan yang baik, agar produk hukum daerah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

"Kami berupaya mempersiapkan SDM dan sarana prasarananya agar saat Raperda ini diundangkan dapat berjalan dengan optimal serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya seusai rapat paripurna tanggapan terhadap pemandangan fraksi, Senin (20/9/2021). 

Pemkot Serang, lanjut Syafruddin, berencana akan memberikan penyertaan modal kepada Perumdam sebesar Rp100 miliar dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. 

"Untuk dua tahun pertama ini kami akan memberikan modal sekitar Rp5 miliar. Sedangkan untuk tahun berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya. 

Terkait dengan Raperda retribusi daerah, syafrudin menuturnya sengaja dilakukan percepatan agar tidak terlalu banyak pendapatan daerah yang hilang dikarenakan ada perubahan regulasi. 

"Iya. Itu sengaja kami kebut, agar bisa segera dipungut pajaknya," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah) 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT