JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan hasil penyidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021). Dari penyidikan itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tesangka.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y. Ketiganya merupakan petugas atau sipir yang berjaga saat terjadi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Penyidikan sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkanlah alat bukti ada tiga setidaknya. Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” ucap Kombes Tubagus dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan pula bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, ketiga orang tersangka itu dijerat salah satunya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
“Tadi proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru tadi pagi penyidik selesai melaksanakan gelar perkara. Yang di dalam gelar perkada ini ditetapkan 3 orang tersangka untuk pasal 359 KUHP,” imbuhnya.
Selain itu, menurutnya, ketiga tersangka juga dapat dikenakan Pasal 187 dan 188 KUHP. "Namun masih dibutuhkan alat bukti lain. Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti,” papar Dirkrimum.
Ia menambahkan, Pasal 359 KUHP objeknya materilnya akibat yang ditinggalkan meninggalnya seseorang. Sedangkan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP kata Tubagus, objeknya penyebab kebakaran.
“Ini perlu dipahami rekan-rekan objeknya insiden yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pasal 359 meninggalnya seseorang itu disebabkan, karena diduga adanya kealpaan,” tuturnya.
Pasal 359 menyebutkan, barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Sementara Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sedangkan Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.