ADVERTISEMENT

Terungkap! 3 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran, Kalapas Tak Masuk Daftar

Senin, 20 September 2021 15:26 WIB

Share
Kabid Humas Kombes Yusri Yunus (kanan) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati,  Senin (13/9/2021) (foto: cr02) 
Kabid Humas Kombes Yusri Yunus (kanan) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati,  Senin (13/9/2021) (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Tadi pagi gelar perkara menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini ialah petugas lapas berinisial S, RU, dan M. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.

"Pasal 359 diduga ada kealpaan. Untuk siapa saja sementara ini masih dari pihak petugas lapas," sambung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tugabus Ade.

Sebelumnya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono telah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat yang menewaskan 49 narapidana.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pencopotan itu dalam rangka proses pemeriksaan dari inspektorat Jenderal Kemenkumham.

"Betul, dinonaktifkan per hari ini, untuk mempermudah proses pemeriksaaan dari inspektorat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Victor telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2, pada Rabu, (8/9/2021) pukul 01.45 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut Victor memilih diam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Lalu apakah masih ada kemungkinan tersangka bertambah, hal itu tergantung dari hasil penyelidikan. Tiga tersangka yang saat ini ditetapkan masih sangat mungkin bertambah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT