JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Tadi pagi gelar perkara menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini ialah petugas lapas berinisial S, RU, dan M. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.
"Pasal 359 diduga ada kealpaan. Untuk siapa saja sementara ini masih dari pihak petugas lapas," sambung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tugabus Ade.
Sebelumnya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono telah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul pemeriksaan terkait peristiwa kebakaran hebat yang menewaskan 49 narapidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pencopotan itu dalam rangka proses pemeriksaan dari inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"Betul, dinonaktifkan per hari ini, untuk mempermudah proses pemeriksaaan dari inspektorat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Victor telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2, pada Rabu, (8/9/2021) pukul 01.45 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut Victor memilih diam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Lalu apakah masih ada kemungkinan tersangka bertambah, hal itu tergantung dari hasil penyelidikan. Tiga tersangka yang saat ini ditetapkan masih sangat mungkin bertambah.
"Untuk sementara ini 3 tersangka masih dari pihak petugas lapas," pungkas Tubagus.