BREAKING NEWS! Kebakaran Lapas Tangerang Renggut Puluhan Nyawa, 3 Petugas Ditetapkan Tersangka

Senin 20 Sep 2021, 15:31 WIB
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merenggut puluhan nyawa narapidana, Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas Lapas sebagai tersangka. (foto: dok kemenkumham)

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merenggut puluhan nyawa narapidana, Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas Lapas sebagai tersangka. (foto: dok kemenkumham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa kebakaran yang merenggut puluhan nyawa narapidana tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan ketiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Yusri tidak menjelaskan detail identitas ketiga tersangka tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bekerja saat itu.

Dari informasi yang diperoleh Poskota.co.id, ketiga petugas lapas yang dijadikan tersangka itu berinisial RU, S dan Y.

Sementara, Yusri menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, ketiga orang tersangka itu dijerat salah satunya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP. Ini masih didalami terus," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang pihaknya sudah memeriksa 34 saksi.

“Pertama petugas Lapas, warga binaan yang masih ada, saksi yang berdampingan jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli,” ucap Kombes Tubagus.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan jumlah saksi di antaranya diperiksa pada Jumat (17/9/2021) sebanyak tujuh orang. Ketujuh saksi ini di antaranya merupakan petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.

Berita Terkait

News Update