JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada tiga pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga petugas itu dianggap lalai hingga menyebabkan puluhan narapidana meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memaparkan, dugaan awal penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu berasal dari korsleting listrik.
“Dari penetapan tiga tersangka ini kan ada awal kebakaran karena masalah korsleting listrik. Dari tiga orang sudah tersangka adakah perubahan dari dugaan penyebab kebakaran dari keteterangan ahli seperti apa?,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan ahli itu, maka polisi melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada ketiga petugas yang saat itu sedang piket.
“Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran ini sudah ada, namun masih ada perlu pendalaman. Terus kemudian ditetapkan tiga tersangka,” lanjut Kombes Tubagus.
Adapun alasan ketiga petugas piket dijadikan tersangka, Kombes Tubagus menjelaskan, lantaran mereka diduga melakukan kelalaian dalam bertugas.
“Pertanyaanya kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi. Terus kemudian bagaimana pola penjalarannya sehingga membakar. Kapan waktu kejadian kebakaran sampai api, sampai proses evakuasi dilakukan dan sebagainya. Peristiwa bagaimana penyebab kebakaran, bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi ini nanti akan diuraiakan di dalam rumusan Pasal 187 dan 188 KUHP yang saat ini masih perlu adanya pendalaman dari ket ahli. Yang sekarang adalah Pasal 359 KUHP,” tuturnya.
“Nanti di Pasal 187, 188 dijunctokan 359 akan ada gelar Perkara berikutnya untuk penajaman,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan hasil penyidikan kebakaran setelah penyidik menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang berjaga itu ludes terbakar, Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.