Polisi Ringkus Sembilan Tersangka Kurir Narkoba Jalur Darat dan Ekspedisi

Jumat 24 Sep 2021, 16:36 WIB
Polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai kurir selama akhir Juli hingga September 2021. (cr01)

Polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai kurir selama akhir Juli hingga September 2021. (cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak sembilan tersangka kasus jaringan narkoba melalui jalur darat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan jaringan narkoba melalui jalur ekspedisi berhasil diamankan polisi.

Ke sembilan tersangka itu yakni USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33) dan FP (31).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 22,3 kilogram dan sabu seberat 22,2 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil pengungkapan kasus akhir Juli hingga September 2021.

"Pengungkapan sabu kurir jaringan Aceh melalui jalur darat bus AKAP tujuan Jakarta dan pengungkapan kiriman ganja dan sabu melalui jalur ekspedisi jaringan Sumatera-Jawa bekerja sama dengan Bea Cukai Soetta," kata Yusri dalam konferensi Pers, Jumat (24/9/2021).

Dikatakan Yusri, dengan barang bukti narkoba sebanyak itu, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 197.101 jiwa.

"Sementara jika diedarkan dalam pasar gelap, total uang yang diperoleh mencapai 22 miliar," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, pihaknya tak segan menindak tegas para pelaku kejahatan dengan cara mengedarkan narkoba.

Sebab sesuai perintah Kapolda, polisi menyatakan akan perang terhadal narkoba dan akan memberantas hingga ke akarnya.

"Sesuai perintah Kapolda Jakarta zero narkoba, kita akan perang terhadap peredaran narkoba di Jakarta," papar Yusri.

Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Yusri. (cr01)

Berita Terkait

News Update