ASN Tak Lakukan Test Urin, Duta Anti Narkoba Minta Pemkot Tangerang Berikan Contoh yang Baik 

Jumat 19 Nov 2021, 08:54 WIB
Salah satu humas Duta Anti Narkoba Kota Tangerang [Tangkapan layar instagram @ririiranti/ist]

Salah satu humas Duta Anti Narkoba Kota Tangerang [Tangkapan layar instagram @ririiranti/ist]

TANGERANG, POKOSTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga saat ini belum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika 2020-2024. 

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut pemerintah daerah (pemda) diharuskan melakukan tes urine kepada tiga persen aparatur sipil negara (ASN) mereka. 

Humas Duta Anti Narkoba Kota Tangerang Riri Irianti mendesak Pemkot Tangerang segera melakukan tes urine untuk pegawainya. 

Hal ini dilakukan agar mencegah anak buahnya yang mengkonsumsi narkotika.

"Karena sebelum terjun ke masyarakat ya harus petinggi-petingginya (pejabat pemerintah) dulu," katanya. 

Riri berharap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah bisa lebih tegas dalam menaati aturan tersebut dengan melakukan test urin kepada pegawainya. 

"Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani ini karena hal baik ngapain sih ditunda," tuturnya. 

Dalam kesempatannya, Riri meminta para orang tua secara ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. 

Hal ini dilakukan untuk pencegahan narkotika yang dimulai dari lingkungan keluarga. 

"Peran orang tua mengayomi anak-anaknya, memberikan kesehatan mentalnya dan juga pengawasan ketat agar anak muda terhindar dari penggunaan narkoba," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan tes urine kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkupnya. 

Berita Terkait

News Update